Thursday 30 May 2013

BAB III PENUTUP


3.1.  KESIMPULAN

Bedasarkan pembahasna dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pencemaran nama baik, pencurian data, plagiat karya-karya orang, dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

3.2. SARAN
            Karena semakin tingginya korban kejahatan cyber crime, maka kita dituntut untuk lebih berhati hati dalam penggunaan perangkat yang terhubung dengan internet, data yang kita miliki dapat dicuri dengan mudah oleh orang lain. pastikan untuk bermain aman dalam menggunakan perangkat internet, jangan memberikan data pribadi kita pada situs yang belum kita ketahui secara jelas.

Maksud dan Tujuan



Mengenai permasalahan di atas, maka penulis mempunyai tujuan sebagai berikut;
1.         Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.          Utuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan CyberEspionage
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.

Rumusan Masalah


1.1.     Melihat kompleksitasnya (kerumitan) masalah tersebut terutama yang berkenaan dengan Cyber Crime dan Cyber Law dari para pengguna Cyber (maya) di Indonesia.
Berdasarkan masalah-masalah tersebut, maka penulis merumuskan  permasala-
han dan pembahasan masalah pada Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia.
1.       Pengertian tentang Cybercrime dan CyberEspionage
2.     Sejarah singkat Cyber Espionage

BAB I PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namundampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikenal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya (Cyber) tidak meyalah gunakan kebebasan yang ada di dunia maya (Cyber).