3.1.
KESIMPULAN
Bedasarkan pembahasna
dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime
di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan
kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pencemaran nama baik,
pencurian data, plagiat karya-karya orang, dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw
merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
3.2. SARAN
Karena
semakin tingginya korban kejahatan cyber crime, maka kita dituntut untuk lebih
berhati hati dalam penggunaan perangkat yang terhubung dengan internet, data
yang kita miliki dapat dicuri dengan mudah oleh orang lain. pastikan untuk
bermain aman dalam menggunakan perangkat internet, jangan memberikan data
pribadi kita pada situs yang belum kita ketahui secara jelas.
0 komentar