Thursday 6 June 2013

PENGERTIAN CYBER CRIME


Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet untuk memata-matai suatu perusahaan tertentu. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa banyak jenis CyberCrime penulis mengambil Satu contoh kasus CyberCrime yaitu Cyber Espionage. Dibawah ini penulis akan menjelaskan Cyber Espionage beserta contoh kasusnya.

0 komentar: