Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law yaitu
sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru
berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).