Mengenai permasalahan
di atas, maka penulis mempunyai tujuan sebagai berikut;
1.
Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.
Utuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan CyberEspionage
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi dan Komunikasi.