Thursday 30 May 2013

Maksud dan Tujuan



Mengenai permasalahan di atas, maka penulis mempunyai tujuan sebagai berikut;
1.         Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.          Utuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan CyberEspionage
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.

0 komentar: