Thursday 30 May 2013

BAB III PENUTUP


3.1.  KESIMPULAN

Bedasarkan pembahasna dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pencemaran nama baik, pencurian data, plagiat karya-karya orang, dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

3.2. SARAN
            Karena semakin tingginya korban kejahatan cyber crime, maka kita dituntut untuk lebih berhati hati dalam penggunaan perangkat yang terhubung dengan internet, data yang kita miliki dapat dicuri dengan mudah oleh orang lain. pastikan untuk bermain aman dalam menggunakan perangkat internet, jangan memberikan data pribadi kita pada situs yang belum kita ketahui secara jelas.

0 komentar: